Cara Mudah Cek Status Penerima PBI BPJS Kesehatan Secara Online

Kamis, 06 November 2025 | 08:14:17 WIB
Cara Mudah Cek Status Penerima PBI BPJS Kesehatan Secara Online

JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).

Program ini memastikan bahwa warga dari kalangan fakir miskin dan tidak mampu tetap memperoleh jaminan kesehatan tanpa perlu membayar iuran bulanan, karena seluruh biaya tersebut telah ditanggung oleh negara melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Melalui sistem digital yang semakin mudah diakses, kini masyarakat bisa memeriksa status kepesertaan PBI JKN secara daring hanya lewat gawai, baik melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos yang tersedia di platform unduhan resmi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan mempermudah akses layanan sosial bagi masyarakat, khususnya penerima bantuan kesehatan.

Mengenal Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

PBI JKN atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 101 Tahun 2012.

Peserta program ini tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kini menjadi pengganti dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui data terpadu tersebut, pemerintah memastikan bantuan kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria ekonomi lemah.

Dengan skema ini, jutaan masyarakat prasejahtera dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak tanpa khawatir akan biaya iuran setiap bulannya.

Panduan Cek Penerima PBI JKN Melalui Situs Resmi

Masyarakat dapat dengan mudah memeriksa apakah namanya termasuk penerima PBI JKN secara online. Salah satu cara yang paling praktis adalah melalui situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban internet.

Pilih wilayah domisili sesuai dengan provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan.

Masukkan nama penerima manfaat sesuai data di KTP.

Ketik kode captcha yang muncul untuk verifikasi keamanan.

Klik tombol “Cari Data”.

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan keterangan di kolom “PBI JK”. Namun, apabila tidak terdaftar, akan muncul notifikasi bertuliskan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Dengan cara ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor dinas sosial untuk memastikan status kepesertaannya.

Cek Penerima PBI JKN Melalui Aplikasi Cek Bansos

Alternatif lain yang lebih fleksibel adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos yang bisa diunduh secara gratis di Play Store maupun App Store.

Langkah-langkah penggunaannya pun cukup sederhana:

Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos di perangkat seluler.

Pilih menu “Cek Bansos” pada halaman utama.

Isi data sesuai dengan KTP, termasuk nama lengkap, kabupaten, dan desa.

Lakukan verifikasi keamanan dengan memasukkan kode captcha yang tersedia.

Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.

Apabila terdaftar sebagai penerima, akan muncul status “YA” pada kolom bantuan PBI JKN, lengkap dengan keterangan periode penyaluran.

Melalui aplikasi ini, proses pengecekan menjadi lebih cepat, efisien, dan dapat dilakukan kapan saja.

Kriteria Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat masuk dalam daftar penerima PBI JKN.

Beberapa syarat utamanya meliputi:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dan tercatat di Dukcapil.

Termasuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu.

Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN Kemensos.

Peserta yang memenuhi kriteria tersebut berhak memperoleh layanan kesehatan kelas 3 di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dengan adanya ketentuan yang jelas, program ini diharapkan bisa tepat sasaran dan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Langkah Jika Status Kepesertaan Tidak Aktif

Bagi masyarakat yang sebelumnya terdaftar namun kini mendapati status PBI JKN tidak aktif, disarankan untuk segera melakukan pengecekan ulang atau reaktivasi KIS PBI.

Langkah ini dapat dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat agar data dapat diperbarui sesuai kondisi terbaru. Selain itu, penting bagi penerima manfaat untuk memastikan informasi kependudukan di Dukcapil tetap valid agar tidak mengalami kendala dalam sistem verifikasi.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memantau status penyaluran bantuan secara berkala, terutama bagi yang sebelumnya sudah menerima manfaat dari program tersebut.

Komitmen Pemerintah dalam Memperluas Akses Kesehatan

Program PBI JKN menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui pemanfaatan teknologi digital, proses pengecekan dan pemutakhiran data kini menjadi lebih mudah dan transparan.

Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang kesulitan mengakses layanan kesehatan hanya karena terbatasnya kemampuan finansial.

Program ini juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem jaminan sosial yang inklusif dan berkeadilan.

Terkini