JAKARTA - Industri dana pensiun di Indonesia tengah mendapatkan angin segar seiring meningkatnya minat manajer investasi untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, saat ini ada satu manajer investasi yang sedang dalam proses pengajuan izin DPLK, menandai langkah positif dalam memperluas layanan pensiun bagi masyarakat, khususnya peserta individual dan pekerja informal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa proses pendirian DPLK ini dilakukan dengan koordinasi intensif antara pengawasan PPDP dan pengawasan pasar modal.
Tujuannya adalah memastikan seluruh persyaratan dan ketentuan usaha dipenuhi dengan tepat. “Dalam prosesnya, bidang pengawasan PPDP berkoordinasi dengan pengawasan pasar modal untuk memastikan pemenuhan seluruh ketentuan dan persyaratan usaha,” ungkap Ogi.
Selain satu manajer investasi yang tengah memproses izin DPLK, Ogi menambahkan bahwa beberapa manajer investasi lain juga telah beraudiensi dengan OJK untuk meninjau peluang pendirian DPLK. Langkah ini menunjukkan adanya peningkatan minat terhadap diversifikasi bisnis pengelolaan dana pensiun di kalangan pelaku industri. “Yang menunjukkan adanya minat yang meningkat terhadap diversifikasi bisnis pengelolaan dana pensiun,” kata Ogi.
Dorongan bagi manajer investasi untuk mendirikan DPLK sendiri bukan hal baru. Sebelumnya, OJK sudah mendorong langkah ini dengan harapan agar peserta individual maupun pekerja informal dapat memiliki jalur akses ke dana pensiun melalui DPLK.
Menurut Ogi, keberadaan DPLK baru sangat penting bagi mereka yang selama ini belum memiliki akses ke sistem pensiun formal. “Kami tetap mendorong supaya adanya DPLK-DPLK baru termasuk yang akan didirikan oleh MI. Karena harapan untuk peserta-peserta yang individual ataupun peserta kerja informal itu jalur masuknya ya paling melalui DPLK,” ujarnya di Tangerang.
Respons positif juga datang dari Ketua Umum Asosiasi DPLK, Tondy Suradiredja. Ia menilai pendirian DPLK oleh manajer investasi dapat memberikan dampak positif bagi industri secara keseluruhan. Menurut Tondy, kehadiran DPLK baru berpotensi meningkatkan kompetensi yang sehat antar penyelenggara dan memperluas jumlah peserta yang terjangkau oleh sistem pensiun formal. “Ini bisa meningkatkan kompetensi yang sehat dan peluang perluasan kepesertaan,” jelas Tondy.
Selain itu, adanya persaingan baru di industri DPLK dapat memacu inovasi. DPLK yang sudah ada akan terdorong untuk menciptakan produk-produk menarik, meningkatkan kualitas layanan, dan menawarkan manfaat lebih bagi pesertanya. Tondy menambahkan, manajer investasi memiliki peluang besar untuk menjangkau segmen pasar yang sebelumnya minim, terutama peserta individual dan pekerja informal. “Karena juga manajer investasi memiliki kesempatan dalam menjangkau segmen pasar, terutama peserta individu maupun pekerja informal yang saat ini masih minim,” tambahnya.
Pendirian DPLK oleh manajer investasi memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu POJK No.35/2024. Peraturan ini mengatur bahwa perusahaan dengan nilai aset kelolaan atau Asset Under Management (AUM) minimal Rp25 triliun dalam tiga tahun terakhir dapat mengajukan izin untuk mendirikan DPLK. Ketentuan ini menjadi filter penting agar hanya manajer investasi yang memiliki kapasitas besar yang dapat mengelola dana pensiun dengan standar profesional dan aman bagi peserta.
Data OJK per akhir 2024 menunjukkan bahwa setidaknya 14 manajer investasi sudah memiliki AUM di atas Rp25 triliun. Artinya, peluang bagi perusahaan-perusahaan ini untuk mendirikan DPLK terbuka lebar, dan langkah tersebut akan semakin memperkuat industri dana pensiun di Indonesia.
Peningkatan minat pendirian DPLK juga menjadi indikator positif dari dinamika industri keuangan. Semakin banyak manajer investasi yang aktif menilai peluang bisnis di sektor dana pensiun, maka semakin luas akses layanan pensiun bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan OJK untuk memperluas inklusi keuangan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan dana pensiun di tanah air.
Selain itu, keberadaan DPLK baru yang didirikan oleh manajer investasi diharapkan mampu menumbuhkan kompetisi sehat di sektor dana pensiun. Kompetisi ini penting agar inovasi produk, layanan, dan manfaat bagi peserta terus berkembang. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan lebih banyak pilihan dan kualitas layanan yang lebih baik.
Kesimpulannya, proses pendirian DPLK oleh manajer investasi yang sedang berlangsung saat ini tidak hanya merupakan berita industri, tetapi juga langkah strategis yang mendukung perluasan sistem pensiun di Indonesia. Baik OJK maupun Asosiasi DPLK menekankan bahwa langkah ini akan memberikan manfaat bagi peserta individual, pekerja informal, dan keseluruhan industri dana pensiun, serta menciptakan standar kompetensi dan inovasi yang lebih tinggi di sektor tersebut.
Dengan meningkatnya minat manajer investasi untuk mendirikan DPLK, masa depan industri dana pensiun di Indonesia diproyeksikan semakin inklusif, kompetitif, dan berdaya saing tinggi. Masyarakat kini memiliki peluang lebih besar untuk mengakses layanan pensiun formal, sementara industri pun terdorong untuk terus berinovasi demi kualitas layanan yang lebih baik bagi seluruh peserta.