JAKARTA - Ramadhan 1447 Hijriah resmi dimulai pada Kamis, 19 Februari 2026, menurut keputusan Kementerian Agama (Kemenag).
Bersamaan dengan masuknya bulan suci, aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), bersiap menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Pencairan THR tahun ini ditargetkan lebih awal, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pembayaran THR bagi ASN dan PPPK akan dimulai pada awal Ramadhan 2026. “(Jadwal pencairan THR) minggu pertama puasa,” ujar Purbaya. Meskipun tanggal pastinya belum diumumkan, pemerintah menegaskan pencairan tahun ini lebih cepat dibandingkan pola sebelumnya.
Anggaran THR 2026 Capai Rp 55 Triliun
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Dana ini dialokasikan bagi berbagai aparatur negara, meliputi:
ASN/PNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Hakim
Pensiunan
Nilai ini meningkat dibandingkan anggaran THR 2025 yang sebesar Rp 49,9 triliun. Pada tahun lalu, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN pusat dan daerah, PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan.
Purbaya menyebut bahwa pencairan THR merupakan bagian dari belanja negara kuartal I 2026, yang totalnya mencapai Rp 809 triliun. “Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ungkapnya usai forum Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).
Komponen THR ASN dan PPPK 2026
Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Komponen THR untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan melekat
Tunjangan kinerja 100%
Sementara itu, ASN daerah menerima THR serupa dengan penyesuaian kemampuan fiskal daerah masing-masing. Pensiunan memperoleh THR senilai uang pensiun bulanan. Kebijakan ini memastikan seluruh aparatur negara mendapatkan hak tunjangan secara proporsional sesuai status dan golongan.
Jika merujuk pola tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan 10–14 hari sebelum Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Namun, tahun ini pemerintah menargetkan pencairan lebih awal, yakni pada minggu pertama Ramadhan, untuk mendorong konsumsi dan aktivitas ekonomi di awal kuartal I 2026.
Rincian Gaji PPPK 2026
Gaji PPPK 2026 mengikuti ketentuan sebelumnya yang diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, hasil revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500
Golongan II (3 tahun): Rp 2.116.900
Golongan III (3 tahun): Rp 2.206.500
Golongan IV (3 tahun): Rp 2.299.800
Golongan V (0 tahun): Rp 2.511.500
Golongan VI (3 tahun): Rp 2.742.800
Golongan VII (3 tahun): Rp 2.858.800
Golongan VIII (3 tahun): Rp 2.979.700
Golongan IX (0 tahun): Rp 3.203.600
Golongan X (0 tahun): Rp 3.339.100
Golongan XI (0 tahun): Rp 3.480.300
Golongan XII (0 tahun): Rp 3.627.500
Golongan XIII (0 tahun): Rp 3.781.000
Golongan XIV (0 tahun): Rp 3.940.900
Golongan XV (0 tahun): Rp 4.107.600
Golongan XVI (0 tahun): Rp 4.281.400
Golongan XVII (0 tahun): Rp 4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, serta tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Manfaat Pencairan THR Awal Ramadhan
Pencairan THR lebih awal di awal Ramadhan 2026 memberikan beberapa keuntungan. Pertama, daya beli ASN, PPPK, TNI-Polri, dan pensiunan meningkat lebih cepat, mendukung pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026. Kedua, kebijakan ini membantu masyarakat menyiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri, mulai dari belanja hari raya hingga transportasi mudik.
Dengan skema pembayaran THR yang transparan dan tepat waktu, pemerintah berharap seluruh aparatur negara dapat merayakan Ramadhan dan Idul Fitri 2026 dengan lebih nyaman dan tenang. Selain itu, pencairan THR yang lebih awal juga mendorong stabilitas ekonomi mikro melalui konsumsi rumah tangga.