Perbankan

Transformasi Universal Perbankan Syariah Menuju Daya Saing Global

Transformasi Universal Perbankan Syariah Menuju Daya Saing Global
Transformasi Universal Perbankan Syariah Menuju Daya Saing Global

JAKARTA - Transformasi perbankan syariah di Indonesia memasuki titik penentuan yang semakin strategis. 

Setelah berkembang lebih dari tiga dekade sebagai lembaga intermediasi pembiayaan, tantangan struktural kini kian terasa. Skala usaha yang terbatas dan ketergantungan pada margin pembiayaan membuat model bisnis ini perlu beradaptasi.

Tekanan biaya dana yang meningkat dan volatilitas ekonomi global memperkuat urgensi perubahan. Ketergantungan tinggi pada pendapatan margin membuat perbankan syariah lebih rentan terhadap siklus ekonomi. Kondisi ini menuntut inovasi model bisnis yang lebih beragam dan berkelanjutan.

Data otoritas keuangan menunjukkan pangsa aset perbankan syariah masih di kisaran 7–8 persen dari total aset nasional. Angka ini tertinggal jauh dibandingkan Malaysia yang telah melampaui 30 persen. Kesenjangan tersebut mencerminkan tantangan struktural yang perlu segera dijawab.

Keterbatasan Model Bisnis dan Struktur Pendapatan

Dari sisi pendapatan, perbankan syariah masih didominasi pembiayaan berbasis margin. Fee-based income rata-rata masih berada di bawah 15 persen, menunjukkan rendahnya diversifikasi sumber laba. Hal ini berdampak langsung pada tingkat profitabilitas bank syariah.

Return on Assets perbankan syariah secara konsisten berada di bawah bank konvensional besar. Ketimpangan ini menandakan keterbatasan daya saing dalam jangka panjang. Tanpa diversifikasi, ketahanan bank syariah terhadap tekanan ekonomi akan semakin terbatas.

Situasi tersebut mendorong munculnya wacana transformasi menuju universal banking. Model ini memungkinkan bank menjalankan fungsi komersial, investasi, dan pengelolaan kekayaan secara terintegrasi. Transformasi ini dipandang sebagai jalan keluar dari stagnasi struktural.

Universal Banking dalam Perspektif Teoretis

Dalam teori intermediasi keuangan modern, universal banking dipahami melalui konsep economies of scope. Penggabungan berbagai fungsi keuangan memungkinkan efisiensi biaya dan optimalisasi informasi. Diversifikasi pendapatan juga diyakini meningkatkan stabilitas laba.

Pendapatan berbasis jasa seperti underwriting, advisory, dan pengelolaan aset dinilai mampu meredam volatilitas pendapatan. Bank yang tidak hanya bergantung pada margin pembiayaan cenderung lebih adaptif. Model ini telah terbukti di berbagai yurisdiksi global.

Namun, universal banking juga membawa risiko tambahan. Konflik kepentingan dan risiko pasar menjadi tantangan serius jika tidak dikelola dengan baik. Tanpa tata kelola yang kuat, risiko dapat menular ke fungsi perbankan inti.

Pasar Modal Syariah dan Peluang Integrasi

Menariknya, perkembangan pasar modal syariah Indonesia justru melaju pesat. Lebih dari 60 persen kapitalisasi pasar saham tergolong saham syariah. Instrumen sukuk negara dan korporasi juga terus mengalami peningkatan.

Sayangnya, peran langsung perbankan syariah dalam pasar modal masih terbatas. Aktivitas underwriting dan advisory lebih banyak dilakukan oleh anak usaha atau lembaga non-bank. Sinergi antara perbankan dan pasar modal syariah belum optimal.

Transformasi universal banking dipandang sebagai solusi untuk menutup celah ini. Bank syariah berpotensi menjadi penghubung utama dalam ekosistem keuangan syariah. Integrasi ini diharapkan memperdalam pasar dan memperkuat pembiayaan jangka panjang.

Kerangka Regulasi dan Pembelajaran Global

Undang-undang sektor keuangan terbaru membawa pendekatan regulasi yang lebih integratif. Pergeseran paradigma ini membuka ruang penguatan peran bank dalam pasar modal. Arah kebijakan tersebut mendorong sinergi lintas sektor keuangan.

Praktik global menunjukkan universal banking syariah bukan konsep baru. Di Malaysia, bank syariah berperan aktif dalam underwriting sukuk dan pembiayaan proyek. Di kawasan Teluk, bank syariah bahkan menjadi pemain utama pasar modal regional.

Pengalaman internasional menegaskan pentingnya regulasi dan tata kelola. Keberhasilan universal banking bergantung pada manajemen risiko dan pengawasan yang disiplin. Tanpa itu, ekspansi justru berpotensi menimbulkan risiko sistemik.

Roadmap Transformasi yang Berhati-hati

Di Indonesia, transformasi perlu dilakukan secara bertahap dan terukur. Tahap awal dapat dimulai dari advisory dan penataan sukuk dengan risiko rendah. Pendekatan ini memberi ruang pembelajaran institusional.

Tahap berikutnya mencakup underwriting dengan batas eksposur yang ketat. Trading instrumen syariah dilakukan secara terbatas dan terkontrol. Setiap langkah harus selaras dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah.

Pada tahap matang, integrasi penuh dapat diwujudkan di bawah pengawasan konsolidatif. Dewan Pengawas Syariah berperan aktif memastikan kepatuhan substansial. Dengan pendekatan progresif, transformasi ini berpeluang memperkuat posisi perbankan syariah nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index