Tarif Listrik

Tarif Listrik PLN per kWh Berlaku 11 Maret 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Tarif Listrik PLN per kWh Berlaku 11 Maret 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Tarif Listrik PLN per kWh Berlaku 11 Maret 2026, Ini Daftar Lengkapnya

JAKARTA - Kepastian mengenai tarif listrik menjadi perhatian penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha, terutama di tengah kondisi pasar energi global yang masih berfluktuasi. 

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi pada Triwulan I tahun 2026 tetap tidak mengalami perubahan.

Keputusan tersebut berlaku untuk periode Januari hingga Maret 2026. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan tarif listrik pada awal tahun ini meskipun harga sejumlah komoditas energi di pasar global mengalami peningkatan.

Stabilitas tarif listrik dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya operasional bagi dunia usaha. Pemerintah juga menilai kebijakan ini dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi nasional pada awal tahun 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan bahwa tarif listrik untuk triwulan pertama tahun ini tidak mengalami perubahan.

"Sementara kan semua ini sudah ada pengumuman kalau sampai triwulan 1 ini gak ada perubahan. Meskipun harga-harga sudah naik," kata Tri.

Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan I 2026

Keputusan mempertahankan tarif listrik pada triwulan pertama 2026 tidak terlepas dari kondisi global yang masih dipenuhi ketidakpastian, terutama terkait pasokan energi serta pergerakan harga minyak dunia.

Dalam situasi tersebut, pemerintah memilih menjaga tarif listrik agar tetap stabil demi melindungi daya beli masyarakat. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional pada awal tahun.

Tri Winarno sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan tarif listrik mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro.

Beberapa parameter yang menjadi acuan dalam perhitungan tarif listrik meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Penyesuaian Tarif Mengacu Parameter Ekonomi

Menurut Tri, secara formula sebenarnya tarif listrik berpotensi mengalami perubahan apabila terjadi pergerakan pada parameter ekonomi tersebut. Namun dalam praktiknya, pemerintah dapat mengambil kebijakan tertentu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Tri.

Dengan keputusan tersebut, tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan tetap dipertahankan tanpa perubahan pada periode awal tahun ini.

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa subsidi listrik bagi kelompok pelanggan tertentu tetap diberikan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga keterjangkauan tarif listrik bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah menilai stabilitas tarif listrik memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menjalankan aktivitasnya.

Imbauan Penggunaan Listrik Secara Bijak

Di samping mempertahankan tarif listrik, pemerintah juga terus mendorong masyarakat untuk menggunakan energi listrik secara bijak. Penggunaan energi yang efisien dinilai penting untuk mendukung ketahanan energi nasional.

"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," jelas Tri.

Pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan juga menjadi perhatian penting.

PLN diharapkan mampu meningkatkan efisiensi operasional sehingga dapat memberikan layanan kelistrikan yang lebih optimal bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan ketersediaan listrik yang stabil sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Daftar Tarif Listrik PLN Non-Subsidi Triwulan I 2026

Berikut daftar tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Triwulan I atau periode Januari hingga Maret 2026:

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.445 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.445 per kWh.

Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.700 per kWh.

Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.700 per kWh.

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.445 per kWh.

Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh.

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh.

Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 997 per kWh.

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.700 per kWh.

Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.533 per kWh.

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.700 per kWh.

Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.645 per kWh.

Dengan tetap diberlakukannya tarif listrik yang sama sepanjang triwulan pertama 2026, masyarakat diharapkan dapat merencanakan penggunaan listrik dengan lebih baik tanpa harus khawatir terhadap kenaikan tarif dalam waktu dekat. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian biaya energi bagi berbagai sektor yang bergantung pada pasokan listrik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index