Jadwal RUPSLB BEI Mundur, OJK Gelar Pembahasan pada 4 September

Jadwal RUPSLB BEI Mundur, OJK Gelar Pembahasan pada 4 September
PT Bursa Efek Indonesia menunda RUPSLB hingga pemberitahuan berikutnya.

BICARAKEUANGAN.COM — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penundaan RUPSLB yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa, 15 September 2026. Dalam pengumuman resmi yang dirilis Direksi BEI, penyelenggaraan rapat akan diundur hingga pemberitahuan berikutnya melalui surat tercatat dan situs web perusahaan.

Penundaan ini memicu respons dari regulator pasar modal. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya baru akan membahas persoalan tersebut pada 4 September 2026. "Hari Jumat kita baru mau akan ada pembahasan," ujarnya di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Mengapa RUPSLB Ditunda?

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa batas waktu pengunduran RUPSLB belum ditentukan. Hal itu bergantung pada penerbitan POJK tentang demutualisasi bursa. "Diundur sampai dengan POJK (demutualisasi) terbit, kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Demutualisasi BEI merupakan mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan itu membuka peluang tiga lembaga negara menjadi pemegang saham bursa: Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Danantara Siap Ikut Serta

BPI Danantara memastikan akan ikut berinvestasi dalam proses demutualisasi BEI. Chief Investment Officer BPI Danantara, Pandu Sjahrir, menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan BEI dan OJK. Keterlibatan tersebut akan dilakukan melalui anak usahanya, Danantara Investment Management (DIM).

"Ini lagi berkomunikasi, memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi," ujar Pandu di Gedung BEI, Senin (10/8/2026).

Sebelumnya, demutualisasi BEI ditargetkan rampung pada September 2026. Namun dengan ditundanya RUPSLB, target itu berpotensi mundur. Investor dan pelaku pasar pun dihadapkan pada ketidakpastian mengenai kapan bursa akan berubah status dari yang semula berbadan hukum Perseroan Terbatas dengan pemegang saham anggota bursa, menjadi perusahaan dengan pemegang saham publik dan lembaga negara.

Apa Dampaknya bagi Pasar?

Demutualisasi BEI bukan sekadar perubahan struktur kepemilikan. Proses ini memungkinkan bursa memperkuat permodalan, mengembangkan produk, dan bersaing dengan bursa regional. Keterlibatan Danantara juga dinilai strategis karena badan investasi itu membawa modal besar untuk mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri.

Meski begitu, penundaan RUPSLB menunjukkan bahwa kesiapan regulasi masih menjadi pekerjaan rumah. POJK yang mengatur demutualisasi belum terbit, sehingga bursa belum bisa memproses agenda rapat yang membutuhkan persetujuan pemegang saham.

OJK berjanji membahas kendala tersebut pada Jumat ini. Namun baik BEI maupun OJK belum menyebutkan jadwal baru pelaksanaan RUPSLB. Yang jelas, bursa masih menunggu payung hukum sebelum melangkah lebih jauh.

Bagi investor ritel, kabar ini mungkin belum berdampak langsung. Namun bagi pelaku pasar yang menantikan bursa yang lebih modern dan berdaya saing, penundaan ini berarti proses yang sudah dinanti sejak lama harus bersabar sedikit lagi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index