Tersangka Ketiga Kali, KPK Bakal Maksimalkan Pemidanaan Fahd Arafiq

Tersangka Ketiga Kali, KPK Bakal Maksimalkan Pemidanaan Fahd Arafiq
KPK menetapkan Fahd Arafiq sebagai tersangka untuk ketiga kalinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

BICARAKEUANGAN.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan memaksimalkan pemidanaan terhadap Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq yang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan itu membuat Fahd tercatat tiga kali menjadi tersangka kasus korupsi. KPK menilai status residivis berpotensi membuat hukumannya lebih berat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya tidak akan menangani kasus terbaru Fahd dengan pendekatan biasa. Menurut dia, status tersangka yang sudah berulang menjadi pertimbangan utama lembaga antirasuah itu.

"Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap FF (Fahd) yang sudah ketiga kalinya ini," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Dua Kasus Sebelumnya di Kementerian Agama

Fahd sebelumnya pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011. Ia juga pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer pada MTs tahun 2011 di Kementerian Agama.

Dua perkara itu menjadi dasar KPK menyebut Fahd telah mencetak hattrick sebagai tersangka. Taufik menegaskan perlakuan hukum terhadap residivis berbeda dari pelaku pertama.

"Secara konsep hukum, tentunya residivis itu lebih berat dari orang yang baru atau pertama kali melakukan sebuah perbuatan pidana begitu ya," katanya.

Kasus Ketiga Menyeret Nama Menteri ATR/BPN

Pada kasus terbaru, Fahd ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia disebut bersama sejumlah pihak lain yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Selain Fahd, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Sejumlah Pejabat dan Pengusaha Turut Ditetapkan

KPK juga menetapkan sejumlah nama lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon. Penetapan para tersangka ini memperluas lingkup perkara dugaan korupsi di tubuh Kementerian ATR/BPN.

Hingga pengumuman itu, KPK belum merinci pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka maupun nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Lembaga antirasuah juga belum menyampaikan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Fahd dan para tersangka lain.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index