BICARAKEUANGAN.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang tetap berjalan meski empat orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid terjerat kasus dugaan korupsi di KPK. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap kooperatif dengan lembaga antirasuah.
Empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kini berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus ini mencuat ke publik setelah operasi tangkap tangan KPK yang menyasar sejumlah pihak di lingkungan kementerian tersebut.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyampaikan sikap resmi kementerian saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026). Menurut dia, kementerian tidak akan menghalangi langkah hukum yang tengah berjalan.
"Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan juga akan kooperatif terhadap KPK," ujar Ossy.
Instruksi Nusron: Layanan Pertanahan Tidak Boleh Terganggu
Di tengah tekanan kasus yang menyeret orang-orang terdekatnya, Nusron menginstruksikan agar roda pelayanan publik di kementerian tetap berputar normal. Ossy menyebut arahan itu sebagai prioritas utama saat ini.
"Tugas kami saat ini tentunya di kementerian atas arahan Pak Menteri adalah memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang terus bisa berjalan dengan baik kepada masyarakat," kata Ossy.
Instruksi tersebut menyiratkan bahwa kementerian berupaya memisahkan persoalan hukum yang menimpa individu dari tanggung jawab kelembagaan. Pelayanan sertifikasi tanah, pengukuran, hingga penyelesaian sengketa agraria di daerah diminta tidak terhambat.
Nusron Kembali Absen di Rapat DPR
Di sisi lain, Nusron kembali tidak hadir dalam rapat di DPR setelah operasi tangkap tangan KPK yang menjerat empat orang kepercayaannya. Ketidakhadiran ini menambah daftar panjang absensi menteri tersebut di forum legislatif.
Ossy juga mengungkapkan bahwa Nusron menyarankan internal kementerian menindaklanjuti perkembangan perkara di KPK. Langkah ini dinilai penting agar kementerian dapat mengambil sikap yang tepat seiring bergulirnya penyidikan.
KPK Dalami Dugaan Setoran Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Nusron
Dalam pengembangan kasus ini, KPK mendalami dugaan adanya setoran senilai Rp1,5 miliar dari bos Summarecon kepada orang kepercayaan Nusron Wahid. Dugaan setoran itu diduga terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Hingga kini, KPK belum merinci konstruksi perkara secara utuh maupun status hukum para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat dugaan awal.
Kementerian ATR/BPN menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum. Sikap kooperatif ini menjadi penting mengingat kasus korupsi di sektor pertanahan kerap melibatkan rantai birokrasi yang panjang, dari tingkat pusat hingga kantor pertanahan daerah.
Dampak ke Layanan Publik Jadi Perhatian
Kasus yang menyeret orang-orang dekat Nusron berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap tata kelola pertanahan nasional. Sektor ini selama bertahun-tahun menjadi salah satu titik rawan korupsi karena nilai transaksi tanah yang besar dan proses perizinan yang berlapis.
Pemerintah belum mengumumkan langkah evaluasi struktural di kementerian. Namun, pernyataan Ossy menegaskan bahwa fungsi pelayanan tetap menjadi prioritas sambil menunggu hasil penyidikan KPK.
Publik menantikan kejelasan status hukum para pihak yang ditangkap serta apakah kasus ini akan menyentuh pejabat lebih tinggi di lingkungan ATR/BPN. KPK dijadwalkan memberikan keterangan resmi seiring rampungnya pemeriksaan awal.